Majelis Hakim Tegaskan Tolak Keberatan Penasihat Hukum Putri Chandrawati

26 Oktober 2022 19:40

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa, dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), seperti dipantau di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Wahyu Iman Santosa.

BACA JUGA:  Jaksa Minta Kepada Mejelis Hakim Putri Candrawathi Tetap Dalam Tahanan

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Jarang Tinggal Serumah dengan Putri Candrawathi

Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

BACA JUGA:  Adik Brigadir J Mengaku Kerap Berkomunikasi dengan Putri Candrawathi

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022.

Pada Rabu (26/10/2022), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak.

Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.(Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co