Jaksa Minta Kepada Mejelis Hakim Putri Candrawathi Tetap Dalam Tahanan

Jaksa Minta Kepada Mejelis Hakim Putri Candrawathi Tetap Dalam Tahanan - GenPI.co
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa istri Ferdy Sambo tersebut.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

BACA JUGA:  Baiquni Wibowo Tak Tahu Perintah Menyalin Isi CCTV Merupakan Arahan Ferdy Sambo

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Arif Rachman Kaget Melihat Brigadir J dalam Rekaman CCTV

"Penuntut umum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan sidang selanjutkan digelar pada Rabu (26/10), dengan agenda putusan sela.

BACA JUGA:  Mendapat Kriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Lapor ke Komisi Kejaksaan

Sebelumnya, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya