GenPI.co - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan tak akan pengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut.
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Hasto di Jakarta, Kamis (27/10).
Hasto menjelaskan LPSK dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," ungkapnya.
Menurut dia, permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaganya.
Oleh karena itu, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Ttu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman Paris tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News