Eggi Sudjana Ungkap Bambang Tri Mencabut Gugatan Ijazah Jokowi

29 Oktober 2022 02:20

GenPI.co - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana membeberkan kliennya mencabut gugatan ijazah Presiden Jokowi.

Menurut Eggi, salah satu alasannya utama gugatan ijazah Presiden Jokowi dicabut lantararan Bambang Tri Mulyono ditahan kepolisian.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Salah Pilih Cawapres Bisa Ambyar

Awalnya, Eggi optimistis meskipun Bambang Tri ditankap dan ditahan atas tuduhan peninstaan agama, perkara gugatan ijazah palsu tetap bisa berlanjut.

“Dalam perjalanannya, klien kami proses pidananya lanjut dan ditahan dan tidak bisa ditangguhkan. Status tahanan ini, menyulitkan bagi klien kami untuk hadir dan terutama menyiapkan bukti dan saksi-saksi di persidangan," kata Eggi di Jakarta, Jumat (28/10).

BACA JUGA:  KPK Siap Buka Kembali Kasus Kardus Durian Cak Imin, PBNU Tegas

Eggi mengatakan jika tetap melanjutkan proses gugatan meskipun namun Bambang Tri Mulyono tetap ditahan maka pihaknya menyodorkan perkara untuk dikalahkan.

“Jadi, tanpa bukti dan saksi perkara dapat dipastikan akan kalah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Reuni Jokowi dengan Teman Kuliah di UGM, Singgung Soal Ijazah

Lebih lanjut, Eggi menjelaskan dengan pencabutan perkara sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara maka menjadikan status gugatan dianggap tidak ada, nomor perkara dicoret dari register perkara, dan tidak perlu persetujuan tergugat.

“Ketika Bambang Tri sudah keluar dari tahanan, kasus dapat didaftarkan kembali. Jadi, hak hukum klien untuk dapat menggugat kembali tidak hilang," jelasnya.

Berbeda jika dengan kondisi masuk kedalam pokok perkara dan kalah, maka Bambang Tri Mulyono tidak dapat menggugat kembali.

"Kalau sudah kalah tak busa mengguggat lagi," pungkas Eggi Sudjana. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co