GenPI.co - Sidang etik anggota Polri yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas.
Termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang bakal menjalani sidang etik, Senin (31/10/2022).
Hal itu diungkapkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022).
"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," tegas Jenderal Listyo Sigit.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (27/10/2022).
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada Kamis (3/11/2022), karena pada Senin (31/10/2022) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.
Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
Sementara, terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022).
Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Selain itu, dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik.
Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10/2022) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual.
Namun, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News