GenPI.co - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyarankan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak untuk belajar ulang soal restorative justice.
Seperti diketahui, sebelumnya Johanis menyarankan restorative justice untuk kasus korupsi saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
“Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Senin (31/10).
Menurutnya, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.
“Berhentilah berupaya mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa,” tuturnya.
Menurutnya, ucapan Johanis seakan-akan mewajarkan tindak pidana korupsi seperti kejahatan biasa yang umum ditemukan.
“Kehancuran akibat tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa,” kata Praswad.
Lebih lanjut, Praswad berpendapat bahwa tindakan koruptif membuat rakyat miskin yang haknya dirampas oleh para koruptor makin menderita.
“Mau sampai kapan Indonesia ini terus terpuruk menjadi bangsa yang korup?” ujar Praswand.
Mantan penyidik KPK itu pun menilai konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa di terapkan lantaran termasuk kejahatan luar biasa seperti kasus narkoba dan terorisme. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News