Wakil Ketua KPK Diminta Belajar Ulang Soal Restorative Justice

31 Oktober 2022 12:10

GenPI.co - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyarankan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak untuk belajar ulang soal restorative justice.

Seperti diketahui, sebelumnya Johanis menyarankan restorative justice untuk kasus korupsi saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

“Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Politisasi Perkara

Menurutnya, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.

“Berhentilah berupaya mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik Sebut KPK Bakal Jadi Alat Manuver Politik

Menurutnya, ucapan Johanis seakan-akan mewajarkan tindak pidana korupsi seperti kejahatan biasa yang umum ditemukan.

“Kehancuran akibat tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa,” kata Praswad.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Jadi Capres 2024

Lebih lanjut, Praswad berpendapat bahwa tindakan koruptif membuat rakyat miskin yang haknya dirampas oleh para koruptor makin menderita.

“Mau sampai kapan Indonesia ini terus terpuruk menjadi bangsa yang korup?” ujar Praswand.

Mantan penyidik KPK itu pun menilai konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa di terapkan lantaran termasuk kejahatan luar biasa seperti kasus narkoba dan terorisme. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co