Keterangan ART Ferdy Sambo Tak Konsisten, Hakim Kesal

31 Oktober 2022 18:10

GenPI.co - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman merasa kesal karena keterangan Asisten Rumah Tangga (ART) Keluarga Ferdy Sambo, Susi, yang tak konsisten dalam memberikan kesaksian terkait terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Hal itu terlihat saat Hakim Wahyu memberikan sejumlah pertanyaan terkait keberadaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Rumah Saguling, Jakarta Selatan, kepada Susi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Awalnya, Susi menerangkan Putri Candrawathi baru pindah ke rumah yang berada di Jalan Saguling pada 2021.

BACA JUGA:  Ibu Brigadir J Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Beri Kesaksian di Persidangan Bharada E

Namun, saat Hakim Wahyu menanyakan terkait bulan pindahnya Putri, Susi langsung begitu cepat menjawab tanpa berpikir terlebih dahulu.

"Saya lupa," ucap Susi dengan cepat dalam persidangan, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Ayah Brigadir J Maafkan Bharada E, Tapi Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Mendengar jawaban Susi, Hakim Wahyu tampak tak puas.

"Cepat sekali saudara mengatakan lupa. Pertanyaan ini, saya pelan-pelan, lho, bukan mengejar. Sejak kapan?" tanya Hakim Wahyu.

BACA JUGA:  Bharada E Tak Percaya Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi

Susi kemudian menjawab Putri pindah sesudah Lebaran 2021. Hakim Wahyu kemudian menyimpulkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di Bangka, Jakarta Selatan sebelum pindah ke Saguling.

Susi lantas mengiyakan pernyataan Hakim Wahyu tersebut. Hakim Wahyu kemudian menanyakan kembali kepada Susi alasan Putri Candrawathi pindah.

"Saya tidak tahu itu. Ferdy Sambo juga ikut pindah ke Saguling," ungkap Susi.

Hakim Wahyu kembali menaruh curiga terhadap jawaban Susi karena menjawab dengan cepat, sedangkan beberapa pertanyaan sebelumnya begitu lamban.

"Mana yang benar? Saudara ikut disumpah, lho. Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Hakim Wahyu kembali.

Susi kemudian tetap mengatakan Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling bersama Putri Candrawathi.

Mendengar jawaban kedua, Hakim Wahyu terlihat tambah kesal karena Susi dianggap berbicara tanpa berpikir terlebih dahulu.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan, lho. Pikir dahulu, saya tak meminta saudara buru-buru menjawab.  Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Hakim Wahyu lagi.

"Ikut," kukuh Susi.

"Setiap hari?" tanya Hakim Wahyu.

Namun, Hakim Wahyu terlihat kesal lagi karena Susi begitu lama menjawab pertanyaan tersebut.

"Tidak juga," kata Susi.

Hakim Wahyu kemudian menanyakan kembali perihal intensitas Ferdy Sambo tinggal di Saguling.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi yang lain, kalau keterangan saudara berubah, saya akan memerintahkan JPU proses (hukum, red) saudara," tegas Hakim Wahyu.

Susi kemudian memahami hal tersebut dan menjawab tak tahu seberapa seringnya, tetapi hanya sering datang.

Dia juga menyampaikan Ferdy Sambo pasti akan menginap sewaktu tinggal di Saguling.

Namun, dia menyebut tak mengetahui berapa kali Ferdy Sambo datang dalam seminggu.

"Kalau saudara tidak tahu, jawabannya cuma dipertegas saja, sering atau tidak?" tanya Hakim Wahyu.

"Sering," ujar Susi.

Setelah itu, Hakim Wahyu kemudian menanyakan waktu berangkat dan pulang Ferdy Sambo saat di Saguling.

Susi mengatakan tak mengetahui waktu pastinya, tetapi yang dirinya tahu bahwa Ferdy Sambo pagi hari sudah terlihat di rumah Saguling.

Sebagai informasi, sidang lanjutan Bharada Eliezer yang digelar pada Senin (31/10), menghadirkan 11 saksi.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Setelah itu, Bharada E mengajukan justice collaborator dan tidak mengajukan eksepsi pada persidangan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co