GenPI.co - Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pernah meminta bantuannya untuk memindahkan adiknya, Mahareza Rizky, ke Polda Jambi.
Hal itu diungkapkan Putri meluruskan pernyataan Reza, adik Yosua terkait pernah beberapa kali chat WhatsApp.
Putri menjelaskan dirinya tidak pernah memberitahu nomor handphone kepada Reza.
Akan tetapi, dia menyebut saat itu Yosua yang meminta izin untuk memberikan nomornya kepada Reza.
"Sebab, saat itu yosua meminta bantuan untuk memindahkan Reza ke Polda Jambi karena mau dekat dengan orang tuanya. Setelah itu, saya memfasilitasi kepada suami (Ferdy Sambo, red)," ucap dia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Pada akhirnya, kata Putri, suaminya membantu memindahkan Reza ke Polda Jambi.
Sementara itu, Putri menyatakan terkait pemberian hadiah pada 1 juli 2022 senilai Rp 5 juta dilakukannya dalam rangka HUT Bhayangkara.
"Saya memberikan kepada Reza karena dia anggota Polri," ujarnya.
Putri mengaku bukan hanya Reza saja yang diberi uang, melainkan beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga.
Adapun dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (1/11), turut hadir keluarga besar Brigadir J.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News