Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

08 November 2022 17:10

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan Arif Rachman Arifin dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

"Berdasarkan pertimbangan, maka eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak," ucap dia saat persidangan.

BACA JUGA:  Seusai Brigadir J Ditembak, Bekas Darahnya Dibersihkan ART Ferdy Sambo Pakai Serokan

Hakim Ahmad Suhel mengatakan dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjukan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Dia mengungkapkan tiga poin yang diputuskan dalam putusan sela tersebut.

BACA JUGA:  Ridwan Soplanit Beber Alasan Tak Langsung Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Pertama, kata Hakim Ahmad menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," ungkap dia.

BACA JUGA:  Diinterogasi, Eks Kanit Polres Jaksel Tak Tahu Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Hakim Ahmad Suhel menyampaikan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

Dia menyebut sidang lanjutan pemeriksaan saksi ditunda pada Jumat (18/11) pukul 09.00 WIB.

Adapun Arif didakwa Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Arif didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co