Umat Vihara Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jakbar

09 November 2022 16:40

GenPI.co - Umat Vihara Metta Karuna Maitreya kecewa mendengar putusan hakim pra pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menolak gugatannya terhadap Polres Metro Jakarta Barat.

Meski bukti yang mereka ajukan cukup untuk hakim memutuskan menghentikan proses penyidikan terhadap pengurus vihara yang tengah dijalankan pihak kepolisian.

Sidang dipimpin Esthar Oktavi memutuskan penyidik Polres Jakarta Barat melanjutkan proses hukum, secara otomatis permohonan pihak umat vihara ditolak hakim pra pradilan.

BACA JUGA:  Pengamat: Jokowi Banyak Drama dan Sandiwara

Pertimbangan putusan tersebut, bukti yang diajukan pihak pemohon harus diuji di pengadilan.

Sementara, Waluyo SH kuasa hukum vihara Metta Karuna Maitreya mengatakan pihaknya menerima putusan hakim meski rasa keadilan belum berpihak pada masyarakat.

BACA JUGA:  Dubes Australia Temui Menko Airlangga, Beri Dukungan KTT G20 di Bali

"Bukti yang kita ajukan sebetulnya cukup untuk hakim mengambil keputusan yang tepat, tapi ya itulah keputusan hakim kita terima", ujar Waluyo di PN Jakarta Barat, Rabu (9/11).

Keputusan yang diketuk hakim pra pradilan mengecewakan pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya umat vihara menanyakan di mana keadilan itu, umat memiliki sertifikat sah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Vihara Silaparamita Ingin Membuat Rumah Ibadah Ramah Disabilitas

Meski menerima putusan itu, Waluyo akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran permasalahan vihara. 20 tahun sudah umat beribadah di vihara yang berlokasi di perumahan Green Garden, Jakarta Barat.

Selama itu mereka damai menjalan ibadah tapi sejak 22 September 2022 kedamaian itu terusik.

"Ini tidak adil, kita yang pegang sertifikat sah dianggap menyerobot tanah orang, bahkan orang yang sudah berusia 82 tahun dijadikan tersangka. Mana keadilan? Tindakan premanisme terhadap umat sampai sekarang belum diproses," ujar puluhan umat yang kecewa dengan putusan hakim.

Saat hakim membacakan keputusannya puluhan umat yang memenuhi ruang sidang seketika menangis, mereka kecewa mendengar putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co