GenPI.co - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyikapi wacana pergantian panglima TNI yang akan terlaksana dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera mengakhiri masa baktinya lantaran akan genap 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Dengan demikian, Jokowi harus segera menunjuk seorang kepala staf atau jenderal bintang 4 untuk menggantikan Jenderal Andika.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus memilih panglima TNI baru yang bebas dari kepentingan.
"Mulai dari kepentingan politik, tunduk pada kontrol politik demokratis, dan berkomitmen terhadap pemajuan hak asasi manusia," ujar Al Araf kepada GenPI.co, Senin (14/11/2022).
Dirinya juga menyoroti soal Jokowi yang belum mengajukan sosok pengganti panglima TNI kepada DPR RI.
Sebagai informasi, Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur soal dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Dengan demikian, Presiden Jokowi harus segera memproses pergantian panglima TNI," tuturnya.
Al Araf juga menyebutkan tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Jenderal Andika Perkasa.
Dirinya lantas mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan Judicial Review terkait perpanjangan masa dinas anggota TNI.
"Kemudian tidak ada dasar hukum yang kuat untuk perpanjangan masa dinas keprajuritan panglima TNI," tandas Al Araf.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News