Heboh Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, KPK Langsung Turun Tangan

15 November 2022 07:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri terkait pengakuan mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong perihal adanya pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dia memastikan lembaganya bakal mencari informasi soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Pengakuan Ismail Bolong Bikin Gerah Mahfud MD dan KPK

"Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang," kata dia.

Dia juga menyebutkan KPK tidak serta hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi lembaganya juga mencari informasi soal isu-isu dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:  Pertemuan Firli dengan Lukas Enembe Dikomentari Dewas KPK, Ray Rangkuti Bilang Begini

"Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap," ungkapnya.

Sebelumnya, video mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong yang berbicara terkait dugaan penambangan ilegal di Kaltim beredar viarl di media sosial.

BACA JUGA:  KPK Mulai Bongkar Transaksi Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, Siap-siap Saja

Dia juga sempat menyebut nama Tan Paulin dan perwira tinggi (Pati) Polri dalam dugaan tambang ilegal tersebut.

Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar setiap bulan.

Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Ismail Bolong juga membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial.

Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co