GenPI.co - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyoroti langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mengajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sangat berorientasi pada menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Rabu (16/11).
Menurutnya, revisi UU KPK menimbulkan banyak sekali hambatan kepada lembaga antirasuah.
Praswand juga khawatir lembaga antikorupsi tersebutnya tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
“Sayangnya Nurul Ghufron tidak pernah meributkan revisi yang melemahkan institusi tersebut,” tuturnya.
Dirinya menilai Nurul Ghufron baru bersuara ketika ada kepentingan pribadi yang terusik.
“Dia mengupayakan itu untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK,” kata dia.
Praswand menduga Ghufron ingin menghindari persaingan lantaran hanya meminta perubahan minimal umur untuk menambahkan klausul pernah menjabat pimpinan KPK,” kata dia.
Mantan penyidik KPK tersebut juga menduga Ghufron ingin mengakomodir kepentingan untuk maju tanpa menambah saingan.
“Jika dikabulkan, hanya Nurul Ghufron satu-satunya orang di Indonesia yang bisa mendaftar Capim KPK tahun depan meski belum berumur 50 tahun,” ujar Praswand.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News