GenPI.co - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe masih berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkini memanggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi.
Pemanggilan itu bertujuan guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Kedua saksi yang diperiksa ialah Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis sebagai sopir, di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Mako Brimob Papua, Senin (12/9/2022), tetapi tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe dalam rangka pemeriksaan kasus di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK turut menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut, seperti dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News