Pengamat Bongkar Kelebihan Bayar Gaji PJLP DKI Rp 45 M di Era Anies Baswedan

21 November 2022 19:50

GenPI.co - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 kalah di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI memutuskan menguatkan putusan PTUN sebelumnya.

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengatakan dengan PTTUN keptusan tersebut maka ada potensi kelebihan bayar gaji penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Tampang Pria Bogor yang Pura-pura Meninggal

Saat keputusan awal potensi kelebihan bayar Rp 15,24 miliar, tetapi bila gaji PJLP terus dibayar sampai bulan Desember 2022, potensi kerugian bayarnya berkisar Rp 45,72 miliar.

Putusan awal dari PTUN Jakarta, yakni menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP Rp. 4.573.845.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Pesan Menohok untuk Capres dan Cawapres

Sedangkan Gubernur Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 Rp. 4.641.854. Sehingga ada selisih lebih besar Rp 68.009,00.

Potensi kelebihan bayar untuk gaji PJLP bulan April sampai bulan Juni 2022 saja diperkirakan bisa mencapai angka Rp. 15.241.224.954.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Anies Effect Bisa Mengkhawatirkan PDIP

"Nilai ini didapat berdasarkan jumlah PJLP di pemerintahan DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 74.702 orang," kata Sugiyanto kepada GenPI, Senin (21/11).

Sugiyanto menjelaskan selisih antara UMP DKI tahun 2022 dengan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya mencapai Rp 68.009.

Lalu, angka 74.702 orang dikalikan dengan dengan selisih UMP DKI tahun 2022 Rp. 4.641.854, dan UMP hasil keputusan PTUN Jakarta Rp. 4.573.845 yakni senilai Rp. 68.009.

Dari hasil perkalian tersebut, mendapatkan angka Rp 5.080.408.318. Kemudian angka Rp. 5.080.408.318 ini dikalikan dengan jumlah tiga kali pembayaran gaji sejak bulan April hingga bulan Juni 2022.

"Maka hasil potensi kelebihan bayar gaji PJLP DKI Jakarta adalah berkisar senilai Rp. 15, 24 miliar," bebernya.

Dasar acuan hitungan tiga kali pembayaran ini lantaran Pemprov DKI Jakarta baru membayarkan upah sesuai UMP 2022 pada bulan April 2022.

Sebelumnya sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2022 pembayan gaji PJLP berdasarkan pada UMP Rp. 4,2 juta, belum UMP Rp. 4,6 juta.

Uraian ini merujuk penjelasan dari Kepala Badan Pengelolahan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta.

Edi menyebut gaji PJLP bulan Maret menyesuaikan UMP 2022 Rp. 4,6 juta. Gaji PJLP DKI Jakarta yang sesuai UPM 2022 baru dibayarkan pada awal bulan April 2022.

Kebijakan penetapan UMP DKI 2022 oleh mantan Gubernur Anies juga dinilai bertentangan dengan rumusan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni kenaikan hanya 0,8%.

Dasar ketentuan menentukan UMP 2022 itu merujuk pada formula penentuan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tetapi, Gubernur Anies Baswedan lebih memilih menetapkan kenaikan UMP 2022 pada angka 5,1% atau naik menjadi Rp. 4.641.854.

Sekarang ini bulan Nopember 2022, PTTUN DKI memutuskan menguatkan putusan PTUN Jakarta, apabila Pemprov DKI terus melanjukan pembayaran gaji PJLP hingga bulan Desember. maka potensi kelebihan bayar dari APBD DKI bisa mencapai Rp. 45.723.674.862.

Angka ini berasal dari jumlah sembilan kali pembayaran gaji PJLP dari bulan April sampai bulan Desember 2022 dan dikalikan dengan nilai Rp. 5.080.408.318.

Menurut Sugiyanto, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono masih bisa melakukan upaya banding di Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN DKI tersebut.

"Tetapi peluang menangnya kecil. Artinya diperkirakan MA akan menolak banding soal UMP 2022 di DKI Jakarta," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co