Sidang Kasus Mafia Tanah, Notaris Mangkir Lagi

23 November 2022 16:50

GenPI.co - Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo kembali mangkir dalam sidang gugatan yang digugat oleh Haryanti Sutanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Mejelis Hakim Agus Tjaho Mahendra tetap melanjutkan sidang meskipun tergugat notaris berusia 67 tahun itu tak hadir.

Sementara itu, tim kuasa hukum Haryanti Sutanto dari Kantor Advokat JJ Amsrtong Sembiring, terdiri dari Julianta sembiring, Ananta Rangkugo Singarimbun, dan Ratna Herlina Suryana.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Mohon Doanya

Amstrong Sembiring menyoroti ketidakhadiran tergugat Notaris Soehardjo. Menurutnya jika sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan tiga kali tak hadir maka hakim harus menjatuhkan putusan verstek.

"Putusan verstek yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meski sudah dipanggil dengan patut," ujar Amstrong di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

BACA JUGA:  Airlangga Sebut Partai Golkar Pengin Menang Pemilu Secara Sportif

"Biasanya notaris yang nggak patuh hukum itu notaris abal abal," sambung mantan Capim KPK periode 2019-2023 ini.

Amstrong juga memohon kepada majelis hakim untuk tegas dalam perkara ini. Pasalnya, notaris yang digugat tersebut tak pernah hadir dalam persidangan.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

"Kalau merugikan klien paling jago model notaris begitu, tapi diminta pertanggungjawaban kaya cecurut tikus got nggak taat hukum," ungkapnya.

Amstrong juga meminta kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk berani melawan mafia tanah.

Sementara itu, pengacara Ananta Rangkugo Singarimbun mengatakan kasus yang merugikan Haryanti Sutanto akibat praktik mafia tanah yang dilakukan notaris, oknum BPN dan perorangan ahli waris.

"Praktik mafia tanah ini sudah sistematis, ngeri sekali," kata Siangarimbun.

Kuasa hukum lainnya, Ratna Herlina Suryana menambahkan akta kuasa mutlak yang dibuat notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo itu diharamkan karena melanggar hukum.

"Kok, masih ada ya notaris yang nekat seperti itu. Padahal sudah tahu melanggar hukum," ujar Ratna.

Di sisi lain, Julianta Sembiring menyoroti pengacara tergugat Talipar Simanjuntak dari kantor hukum Rudi Lontoh saat persidangan.

"Saya lihat tadi dia nggak ada suaranya. Sidang sebelumnya sering provokasi hakim. Biasa pengacara ecek-ecek ya gitu," tandasnya.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (29/11) dengan agenda mediasi sebagai mediator PN Jakarta Selatan, Ari SH.

Perkara ini bermula, Soeprapti sebagai orang tua kandung dari Penggugat dan tergugat 1 yakni Soerjani Sutanto bersengketa waris terhadap harta peninggalan orang tuanya hingga sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 214 PK/PDT12017 tertanggal 15 Juni 2017.

Dalam proses perkara ditingkat PK, anehnya Tergugat I mengajukan permohonan PK padahal sejak awalnya Penggugat yang mengajukan gugatan itu dari tingkat pengadilan pertama, tingkat banding, sampai tingkat kasasi.

Alasan Tergugat I mengajukan permohonan PK yaitu untuk minta disahkan melalui putusan pengadilan mengenai sertifikat HGB No. 1058 atas nama Soeprapti yang telah ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik No. 1152 atas nama Soerjani Sutanto, yang berdasarkan Akta Hibah No 18 tahun 2011.

Adapun putusan akhir di tingkat PK pemohonan tergugat ditolak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co