Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

29 November 2022 02:40

GenPI.co - Sejumlah massa mengatasanakan korban mafia tanah menggelar aksinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11).

Aksi itu dilakukan bersamaan saat dilangsungkannya gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Agus Hartono, pengusaha Semarang dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.

Agus menduga kuat mereka adalah massa bayaran dan gelaran aksi itu sengaja dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan dengan adanya praperadilan.

BACA JUGA:  ASN Kemendikbudristek Dibekali Literasi Digital

"Ada pihak yang menunggangi. Para pedemo bersekongkol dengan pihak oknum Jaksa, mungkin mereka merasa terganggu dengan adanya praperadilan ini," ujar Agus di Semarang, Senin (28/11).

Dia beralasan adanya oknum yang menunggangi kegaiatan demo bukan tanpa sebab.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

"Karena ada informasi mereka (pedemo) sempat ke Kejaksaan Tinggi dulu baru ke Pengadilan Negeri. Infonya demikian," terangnya.

Di Kejaksaan Tinggi, disebutkan Agus, para pedemo bertemu dengan Kepala Seksi Peyidikan Kajati Jateng, Leo Jimmy Agustinus untuk diarahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA:  Pendiri Forkot: Ucapan Ketua BP2MI Benny Rhamdani berbahaya, Layak Dipecat

Atas dasar itu pula, Agus meminta agar Leo Jimmy Agustinus dinonaktifkan dari jabatannya.

"Dinonaktikan aja dulu, diperiksa supaya jangan terus ugal-ugalan seperti itu," tegasnya.

Dia merasa ada pihak yang sengaja berupaya mengganggu persidangan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua. Sehingga jelas, pihak-pihak itu ingin mengganggu sidang praperadilan yang saat ini disidangkan," kata Agus.

Menurutnya, sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan.

Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Sangat jelas bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan terkait jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan. Justru para mafia tanah itu yang kemudian saya laporkan ke Polrestabes Semarang," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co