Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus - GenPI.co
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Foto: dok GenPI

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot anak buahnya Sesjampidsus Kejaksaan Agung Andi Herman.

Pasalnya, Andi Herman yang saat menjabat Kejati Jawa Tengah, diduga terlibat pemerasan seorang pengusaha yang dijadikan tersangka.

"Dia masih menjabat Kajati Jateng dan minta Rp5 miliar per SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Kamaruddin kepada GenPI, Sabtu (26/11).

BACA JUGA:  Kamaruddin Benarkan Kliennya Jadi Korban Pemerasan Anak Buah ST Burhanuddin

Kamaruddin membeberkan peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2022. Oleh Putri Ayu Wulandari, Agus Hartono diminta menghadap ke lantai empat kantor Kejati Jateng.

"Pengacaranya nggak boleh masuk, lalu mereka berbicara 4 mata. Bahwa Andi Herman minta Rp5 miliar per SPDP dari 2 SPDP untuk menyelesaikan perkara klien kami," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kode Keras, Jokowi Ingatkan Pilih Pemimpin Berambut Putih

Kamaruddin menilai Andi Herman yang menyebut dirinya saat ini di Jakarta, bagian dari upaya buang badan.

"Tapi saat pertemuan itu, dia masih menjabat Kajati Jateng, dan perbuatan itu terjadi pada 20 Juli 2022. Sedangkan jabatan Sesjampidsus diembannya pada Oktober 2022," ungkapnya.

BACA JUGA:  Adik TGB Zainul Majdi Mundur dari NasDem, Gabung ke Perindo?

Dari catatan media, terhitung sejak 27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya