Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri

29 November 2022 09:40

GenPI.co - Direktur Utama dan pemilik sah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melaporkan Zainal Abidinsyah Siregar dkk ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, Didit Hariadi mengatakan pihaknya mengurus dan melakukan segala upaya hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait segala hal yang berhubungan dengan pengamanan aset dan alat-alat berat milik PT CLM. 

"Kami sudah melaporkan sekelompok orang yang kita duga melakukan penyerobotan di atas lahan klien kami," ujar Yus Dharman selaku kuasa hukum Helmut Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/11).

BACA JUGA:  Pendiri Forkot: Ucapan Ketua BP2MI Benny Rhamdani berbahaya, Layak Dipecat

Yus Dharman bersama rekannya Didit Haryadi dan Direktur Operasional PT CLM  Freddy Napitupulu mewakili Helmut Hermawan, tiba sekitar pukul 10.00 Wib di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri.

Kehadiran mereka di Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT CLM. Terlapornya Zainal Abidinsyah, Surya Afian, Ananta Sembiring, Yoos, Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dan Junaidi. 

BACA JUGA:  Jokowi Kacau Sudah Melangkahi Megawati Soal Kriteria Capres

Mereka dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0688/XI/SPKT/Bareskrim Polro, tanggal 28 November 2022. Pelapornya Didit Hariadi.

Yus menyebut para terlapor memasuki lahan milik PT CLM secara melawan hukum dan melakukan tindakan brutal dengan cara mengintimidasi pegawai-pegawai dan staf perusahaan.

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

"Mereka mengintimidasi dan memperlihatkan sepotong surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Menkumham. Bahwa mereka sudah merubah anggaran dasar daripada PT CLM," ungkapnya.

"Kalau dari logika hukum, yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar, dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)," sambungnya.

Dijelaskannya, RUPS harusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa, sebagaimana aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 105 ayat 2.

"Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama, itu jelas illegal,. Cacat hukum," tegas Yus.

Didit menambahkan adanya dugaan pemalsuan KTP dan tanda tangan Helmut selaku Dirut PT CLM atau akta otentik.

"Artinya pendelegasian itu ada pemalsuan? Sumbernya, pak. Kalau penerimaan pernyataan telah diubah anggaran dasarnya, itu saya rasa benar," katanya.

"Namun, sumbernya itu kan adalah perubahan. Kemudian dari akte perubahan itu sumbernya adalah RUPS. RUPS juga harusnya ada RUPS luar biasa karena ini diatur," sambungnya.

Didit menambahkan dengan ditabraknya aturan main yang ada jelas sekali bahwa produk tersebut cacat hukum.

"Yang kedua soal penyerobotan. Mereka datang ke sana dan menguasai kantor dan pelabuhan, itu jelas penyerobotan, dengan hanya bermodalkan surat dari Kemenkumham yang cacat secara hukum," tegasnya.

Atas alasan itu pula pihaknya meminta Bareskrim untuk memanggil dan memeriksa para pelapor.

"Mereka para terlapor harus bisa buktikan itu sah atau tidak," paparnya.

Alasan pemanggilan terhadap para terlapor disebut sangat penting karena negara ini adalah negara hukum.

"Mereka mengumpulkan massa dan melakukan tindakan brutal dengan mendobrak pagar. Dari situ saja kita sudah melihat mereka ada itikad tidak baik," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co