GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Ahmad Sahroni menilai MK terlalu sering mengubah atuan pemilihan umum tanpa terlebih dahulu melihat dampaknya.
“Putusan ini aneh. Terlalu sering MK mengubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (3/7).
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan putusan itu mencederai asas kepastian hukum yang seharusnya dijaga MK.
Dia kemudian mempertanyakan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD habis, tetapi masih belum waktunya pemilu.
“Apa akan diperpanjang (menjadi) lebih dari lima tahun (menjabat)? ini merusak demokrasi. Rakyat kemarin memilih mereka lima tahun,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Dapil Jakarta ini menyebut putusan MK itu juga membingungkan publik sekaligus membebani sistem pemilu yang sudah kompleks.
“Kalau aturan terus diubah, yang bingung tidak hanya partai politik. Namun juga masyarakat luas. Dulu serentak, sekarang dipisah,” tuturnya.
Sahroni mengatakan MK bisa saja membuat putusan berbeda lagi di kemudian hari, sehingga tak ada kepastian hukum.
“Bisa berubah lima tahun lagi. Ini seperti main-main dengan sistem demokrasi,” ucapnya. (fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News