GenPI.co - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo menilai sejumlah pasal dalam RKUHP sangat berbahaya.
Bayu menyatakan sejumlah pasal mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.
"Misalnya, pasal penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum, dan penyerangan harkat martabat presiden," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Bayu menyampaikan pasal tersebut jelas akan memberangus kebebasan berekspresi, terutama para mahasiswa.
"Sebab, tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," ungkapnya.
Dia mengkhawatirkan hal itu menjadi bumerang untuk RKUHP yang sudah disahkan.
Di sisi lain, Bayu mengatakan pihaknya juga telah diajak berdiskusi dengan tim sosialisasi RKUHP di salah satu acara televisi.
"Waktu itu ditampilkan ada tulisan poster dari BEM UI 'Dewan Penipu Rakyat', lalu ditanyakan masuk kritik atau penghinaan? Ternyata jawabannya merupakan penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP," ujarnya.
Dalam naskah RKUHP terbaru 30 November 2022, pasal 128 menerangkan terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News