Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut aturan perubahan yang ada dalam RKUHP terkait penyampaian pendapat di muka umum menjadi ancaman bagi demokrasi.

Bivitri menerangkan bahwa demonstrasi pascareformasi itu hanya memberitahukan karena merupakan hak asasi manusia.

"Unjuk rasa itu merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, bukannya harus dapat izin, melainkan sifatnya pemberitahuan," ucap dia di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Minggu (4/12).

BACA JUGA:  Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham

Bivitri mengatakan manfaat dari pemberitahuan tersebut, yakni kalau terjadi sesuatu, polisi sudah siap mengantisipasi sebagai penegak hukum.

"Jadi, bukan harus izin," ujarnya.

BACA JUGA:  Hukum Pernikahan Pria Sudah Punya Istri, Tetapi Mengaku Jomlo

Sementara itu, Bivitri menilai perubahan aturan tersebut menjadi ancaman demokrasi.

Dia menyebut kebebasan berpendapat menjadi salah satu tiang utama dari demokrasi.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Saksi Ahli BPOM Bantu Percepat Kasus Gagal Ginjal Akut

"Oleh karena itu, ketika kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi dibungkam atau dihalangi, maka sebenarnya demokrasi sudah runtuh. intinya sebenarnya di situ," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya