GenPI.co - Dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tentu sangat disesalkan.
Hal itu disampaikan oleh pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga.
Sebagai Ketua MPR, Bamsoet tahu persis konstitusi Indonesia melarang hal itu.
"Sebab, konstitusi hanya memperbolehkan seseorang menjadi presiden dua periode," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Jumat (9/12).
Oleh karena itu, patut dipertanyakan motif Bamsoet jauh sebelumnya yang pernah ingin mengamandemen UUD 1945 secara terbatas.
"Kalau keinginan amandemen itu terjadi, ada kemungkinan motif tersembunyi untuk merevisi masa waktu presiden menjadi tiga periode dapat terwujud," ungkapnya.
Akademisi dari Universitas Esa Unggul menilai motif seperti itu tidak seharusnya muncul dari Bamsoet.
"Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1946," tegasnya.
Untuk itu, tugas Bamsoet menjaga amanat reformasi agar dirinya tidak dinilai penghianat reformasi.
"Jadi, kalau Bamsoet mewacanakan kembali presiden tiga periode, bisa jadi hal itu tidak natural," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News