GenPI.co - Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menyatakan Ferdy Sambo pulang terlebih dahulu ke Jakarta dari rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Hal itu dia ungkapkan menjawab pertanyaan hakim saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Pada 7 Juli, kemudian suami pergi meninggalkan saudara kembali ke Jakarta?" tanya hakim.
"Betul, kurang lebih pukul 05.00 WIB untuk menuju bandara Yogjakarta bersama Daden (ajudan, red)," ucap dia.
Seusai suaminya pergi, Putri Candrawathi mengaku hanya di rumah saja seharian.
Dia mengatakan sehabis bangun siang langsung turun ke bawah untuk makan.
"Setelah itu, saya merasakan badan tidak enak karena agak sedikit meriang begitu, terus kepala saya agak pusing," ungkapnya.
Putri menegaskan sesuai makan, seharian hanya berada di kamar saja.
Sementara itu, dia mengaku tak mengetahui kegiatan para ajudan dan asisten rumah tangga karena hanya berada di kamar saja.
Setelah itu, sidang tertutup dilakukan mengungkap keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 diduga disebabkan oleh pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
Adapun Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News