GenPI.co - Terdakwa Irfan Widyanto mengaku takut dengan Agus Nurpatria sehingga tetap menjalankan perintahnya untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV
Irfan menceritakan awalnya menghadap Agus bersama dua anggota.
"Kami sama-sama mendengar perintah langsung dari saksi (Agus, red) untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV," ucap Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Irfan menyatakan melaporkan pekerjaan atau pelaksanaan tugas sudah selesai menjadi perintah terakhir Agus Nurpatria.
Dia menyebut hal itu tidak disampaikan secara langsung, melainkan telepon.
"Saya melaporkan, mohon izin laporan komandan, saya sudah menyerahkan DVR CCTV kepada Bang Chuck," tuturnya.
Sementara itu, Irfan menerangkan pada prinsipnya dirinya hanya menjalankan perintah dari Agus selaku Kaden A Paminal yang memiliki pangkat lebih tinggi.
"Kombes di divisi Paminal menurut kami polisi umum cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ujarnya.
Irfan kemudian mengatakan kepada Agus di persidangan pasti juga tidak berani apabila melawan perintahnya Karo Paminal.
Seperti diketahui, Irfan diminta secara langsung Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV.
Setelah itu, Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto, mengaku disuruh terdakwa Obstruction Of Justice Chuck Putranto mengambilnya dari Irfan Widyanto.
Adapun Irfan Widyanto didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News