Arif Rachman Arifin Telepon Hendra Kurniawan Setelah Menonton Rekaman CCTV

23 Desember 2022 17:30

GenPI.co - Terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin mengaku menelepon Hendra Kurniawan setelah menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan situasi sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, rekaman tersebut memperlihatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup sebelum akhirnya dibunuh.

Arif mengaku bingung seusai menonton rekaman tersebut.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi

"Sudah bingung, terus saya lapor Pak Hendra via telepon," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Arif kemudian melaporkan kepada Hendra Kurniawan soal Brigadir J yang masih hidup.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo: Tak Ada Penyiksaan yang Dilakukan Kepada Brigadir J

"Saya lapor, ‘Izin, Ndan, barusan saya menonton cctv, pada saat Pak Sambo tiba, Yosua masih hidup'," ujarnya.

Arif mengatakan kepada Hendra Kurniawan bahwa Chuck memang mengenali sosok Brigadir J dan memastikan masih hidup di dalam rekaman itu.

BACA JUGA:  Ahli Psikologi Forensik: Brigadir J Tak Punya Riwayat Perilaku Kriminal

"Saya bilang, 'Chuck bilang itu sudah pasti'," ujarnya.

Hendra Kurniawan kemudian mengajak Arif untuk menemui Ferdy Sambo keesokan harinya.

Arif mengaku tak ada orang lain lagi yang dihubunginya selain Hendra seusai menonton rekaman tersebut.

Dia mengatakan Hendra langsung menyuruhnya untuk ke Mabes Polri seusai menelepon.

"Sebab, ada laporan soal barang-barang yang disita di dalam rumah. Awalnya saya bilang saya tidak tahu (barang yang disita, red). Setelah bertanya, penyidik bilang katanya sudah diamankan orang Puslabfor atau Pusinafis," tuturnya.

Arif mengaku saat itu belum mengetahui barang yang diamankan dari olah tempat kejadian perkara.

Dia mengatakan hanya sebentar saja berada di Bareskrim Polri dan cuma menanyakan kepada Kombes Ari soal barang yang diamankan.

"Kombes Ari waktu itu menanyakan, ‘Benar, Bang, ada barang diamankan?’ Saya jawab, 'Iya, ada barang yang diamankan,' Habis itu saya pulang ke rumah," terangnya.

Setelah itu, Arif mengungkapkan Hendra kembali menghubunginya untuk menemui Ferdy Sambo.

Adapun Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co