GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyebut Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyebut suami Putri Candrawathi tersebut melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni penjara seumur hidup.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Wahyu menjelaskan hakim tidak mendapatkan keyakinan yang cukup soal Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
Adapun hal yang memberatkan ialah Sambo tidak seharusnya melakukan pembunuhan berencana.
Sebab, Ferdy Sambo adalah penegak hukum dan petinggi di Mabes Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News