Baru Dibebaskan, Dandhy Laksono Kembali Berkicau di Twitter

28 September 2019 13:25

GenPI.co - Setelah dibebaskan pada Kamis (26/9/2019) pukul 23:00 WIB, Dandhy Laksono kembali berkicau seperti biasa meski statusnya saat ini sebagai tersangka yang tersandung kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dhandy kembali mencurahkan kegelisahannya melalui akun Twitter pribadinya terkait kondisi Papua yang ia ketahui.

“Mahasiswa Papua kembali ke kampung halamannya karena merasa terancam. Warga pendatang di Wamena keluar dari Papua juga karena terancam,” tulis Dandhy di akun Twitternya pada pukul 10:23 WIB, Sabtu (28/9/2019).

Dandhy menegaskan, seharusnya pemerintah menyalahkan atau mengkambing-hitamkan seseorang. Kedua kelompok yang bermukim di Papua saat ini memiliki permasalahan masing-masing. Bahkan masalah tersebut tergolong kompleks yang seharusnya dibicarakan secara terbuka.

“Keduanya punya akar masalah/sejarah yang kompleks, dan harus dibicarakan terbuka, melibatkan negara,” tambah Dandhy yang menyoroti kondisi Papua saat ini. Mencari kambing hitam itu paling gampang,” tegas Dandhy.

Diketahui, pendiri WatchdoC yang menjadi sutradara film dokumenter ‘Sexy Killers” ini sempat ditangkap karena cuitannya soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena.

Setelah dibebaskan, Dandhy saat ini kembali vokal dan kritis terhadap pemerintah mengenai kondisi Papua yang sulit diketahui oleh publik. Ia menuangkan kritikan tersebut dengan menuliskan di Twitter-nya.

Baca juga:

Kronologis Dandhy Laksono Ditangkap, Budiman Sudjatmiko Protes

Wamena Mencekam, Okupansi Hotel Papua Anjlok Drastis

“Jika publik benar-benar ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di Wamena atau Papua, maka tidak ada cara lain selain ikut mendesak negara untuk membuka seluas-luasnya akses bagi jurnalis, baik lokal/asing. Memberi ruang bagi mereka untuk melakukan peliputan secara independen,” tulis Dandhy yang membalas mention dari warganet yang meminta tolong agar menyuarakan korban kerusuhan di Papua.

Saat ini, status Dandhy Laksono sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co