GenPI.co - Polisi dari Polres Toraja Utara di bawah Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial G ditahan karena menjadi backing bandar narkoba.
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda sudah menempatkan G di tempat khusus.
“Nanti kami akan proses kode etiknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana, Rabu (22/2).
Dia menjelaskan ada sembilan saksi yang diperiksa. Namun, pihaknya tidak memeriksa rekening G.
Menurut Komang, G pernah menerima sejumlah uang dari pengedar narkoba berinisial R.
"Jumlah uang yang dia terima bervariasi,” ucap Komang.
Komang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu.
“Terduga mem-backing tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan 2022," kata Komang.
Komang menuturkan pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah G akan dipecat atau tidak.
“Selanjutnya, apakah terbukti dalam kode etiknya, kemudian nanti kami pidanakan," tutur Komang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News