GenPI.co - Tersangka penganiayaan kepada David, Mario Dandy Satrio terancam terkena pasal hukuman pembunuhan terencana.
Pasalnya, Serfasius Serbaya Manek selaku Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora.
Serfasius mengaku setuju jika Mario, anak dari anggota Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Isi dari Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP itu sendiri membahas tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan," ucap Serfasius, Minggu (26/2).
Jika memang benar Mario terkena pasal hukuman pembunuhan terencana, maka pria berusia 20 tahun tersebut akan dihukum maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," tambah Serfasius menegaskan.
Serfasius mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, maka tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.
Pertama, adanya niat atau kehendak dari Mario untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.
"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," jelas praktisi hukum itu.
Kedua, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.
Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News