GenPI.co - Polresta Samarinda menangkap dua wanita yang diduga menjadi pengedar dan peracik narkoba bentuk pil ekstasi jenis ineks.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dua wanita tersebut berinisial US (32) dan MM (31).
“Keduanya bekerja sama mengedarkan ekstasi jenis ineks,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/3).
Dari hasil penyidikan, US ini mengedarkan pil jenis ineks milik majikannya berinisial MM (31).
Kasus tersebut terungkap berawal dari penyelidikan polisi terhadap seorang pria berinisial HM yang menyalahgunakan narkoba.
HM saat dilakukan penggeledahan tidak ditemuka barang bukti narkoba. Namun yang bersangkutan memberikan informasi mengenai adanya teman yang menjual pil ekstasi.
Polisi kemudian menyamar dan menghubungi pelaku US. Petugas berhasil menangkapnya di kawasan perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo, Samarinda pada Senin (13/3).
Dari US ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 26 butir pil ekstasi. Selanjutnya pelaku lain yakni MM tak berselang lama juga ditangkap.
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku MM ini ada sebanyak 599 butir,” tuturnya.
MM diketahui membuat pil ineks dengan memakapai bahan berupa air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. Per butir dia menjualnya Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News