GenPI.co - Juru Bicara PKS Muhammad Kholid merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kritik tidak bisa dipidana.
Anggota DPR RI itu mengatakan putusan MK tersebut menjaga tonggak penting memperkuat kebebasan berekspresi.
Kemudian juga mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, sekaligus melindungi demokrasi digital di era keterbukaan informasi.
“Kritik itu seperti vitamin. Mungkin pahit, tapi justru menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai substantif demokrasi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Menurut dia, negara kuat justru dibangun melalui keberanian dan kejujuran dalam mendengar serta menjawa kritikan secara bijak dan matang.
Kholid menyampaikan putusan MK juga memperjelas frasa “kerusuhan” pada UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik bukan dunia maya.
Kemudian frasa “orang lain” pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi.
“Artinya, kritik terhadap institusi negara tak bisa lagi dipidana hanya karena dinilai menyerang nama naik,” ujarnya.
Kholid mengatakan DPR RI perlu segera menyesuaikan UU ITE dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Supaya warga yang ingin menyampaikan kritik jujur dan berpatisipasi aktif tak kehilangan harapan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News