Putusan MK soal Kritik Tak Bisa Dipidana, PKS: Menyehatkan Demokrasi

02 Mei 2025 13:10

GenPI.co - Juru Bicara PKS Muhammad Kholid merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kritik tidak bisa dipidana.

Anggota DPR RI itu mengatakan putusan MK tersebut menjaga tonggak penting memperkuat kebebasan berekspresi.

Kemudian juga mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, sekaligus melindungi demokrasi digital di era keterbukaan informasi.

BACA JUGA:  PKS Sebut DPR RI Butuh Pansus untuk Selesaikan Polemik Pagar Laut di Tangerang

“Kritik itu seperti vitamin. Mungkin pahit, tapi justru menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai substantif demokrasi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/5).

Menurut dia, negara kuat justru dibangun melalui keberanian dan kejujuran dalam mendengar serta menjawa kritikan secara bijak dan matang.

BACA JUGA:  PKS Tegaskan Dukungan Penuh untuk Prabowo-Gibran Sampai Akhir Jabatan

Kholid menyampaikan putusan MK juga memperjelas frasa “kerusuhan” pada UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik bukan dunia maya.

Kemudian frasa “orang lain” pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi.

BACA JUGA:  Penembakan 3 Polisi, Sukamta PKS: Pimpinan TNI Agar Menertibkan Anggotanya

“Artinya, kritik terhadap institusi negara tak bisa lagi dipidana hanya karena dinilai menyerang nama naik,” ujarnya.

Kholid mengatakan DPR RI perlu segera menyesuaikan UU ITE dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Supaya warga yang ingin menyampaikan kritik jujur dan berpatisipasi aktif tak kehilangan harapan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co