Kejagung: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tidak Berhak Restorative Justice

19 Maret 2023 15:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak berhak mendapatkan restorative justice.

Sebab, perbuatan Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak dan Shane Lukas sangat keji serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Selain itu, ancaman hukuman untuk dua penganiaya Cristalino David Ozora tersebut juga melampaui batas perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kondisi David Membaik, Mario Dandy Satriyo Si Anak Pejabat Pajak Dilarang Jenguk

“Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3).

Ketut menuturkan perbuatan Mario Dandy Satriyo ketika menganiaya David juga berdampak luas di media.

BACA JUGA:  Reka Ulang Penganiayaan David: Mario Dandy Satriyo Pakai Sepatu, Shane Lukas Sandalan

“Perlu ada tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut.

Di sisi lain, Agnes Gracia Hartanto yang juga terlibat dalam kasus anak pejabat aniaya David Ozora berpeluang mendapatkan diversi.

BACA JUGA:  Netizen Emosi! Agnes Asyik Merokok saat Mario Dandy Satriyo Aniaya David

Hal itu dilakukan untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

Meskipun demikian, diversi bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban maupun keluarga kepada pelaku.

"Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," kata Ketut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co