GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak berhak mendapatkan restorative justice.
Sebab, perbuatan Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak dan Shane Lukas sangat keji serta berdampak luas terhadap masyarakat.
Selain itu, ancaman hukuman untuk dua penganiaya Cristalino David Ozora tersebut juga melampaui batas perundang-undangan yang berlaku.
“Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3).
Ketut menuturkan perbuatan Mario Dandy Satriyo ketika menganiaya David juga berdampak luas di media.
“Perlu ada tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut.
Di sisi lain, Agnes Gracia Hartanto yang juga terlibat dalam kasus anak pejabat aniaya David Ozora berpeluang mendapatkan diversi.
Hal itu dilakukan untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.
Meskipun demikian, diversi bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban maupun keluarga kepada pelaku.
"Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," kata Ketut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News