Pesan Tegas KPK soal Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Diberi Ubi Busuk

24 Maret 2023 03:30

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai isu Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mogok minum obat dan diberi ubi busuk.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).

Ali Fikri membenarkan bila Lukas Enembe sempat mogok minum obat yang diberikan kepadanya sebelum kembali normal.

BACA JUGA:  Istri Pejabat Setneg Flexing Barang Mahal, Suami Bakal Digarap KPK

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," ucap Ali Fikri, Kamis (23/3).

Meski begitu, Ali Fikri sendiri tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

BACA JUGA:  Kekayaan Kepala BPN Jakarta Timur Rp 14 Miliar, Istri Flexing, KPK Bergerak

Ali hanya menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Garap Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Ahmad Sahroni Jangan Diam

Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai Kamis (23/3) tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

Selain itu, Ali juga memberikan pesan tegas terkait isu simpang siur yang mengabarkan Lukas Enembe diberi ubi busuk selama di rutan KPK.

Ali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu
KPK   Lukas Enembe   Ubi Busuk   Ali Fikri   Obat   Papua  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co