GenPI.co - Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Sumatera Utara (Sumut), Bripka JBS ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara karena mengonsumsi narkoba.
Pria 37 tahun tersebut ditangkap di depan kantor Polsek Sipahutar, Sabtu (18/3). Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa batang bukti lain, seperti pipa kaca kosong, bong, dan jarum suntik.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Ipda Gaung Wira Utama menjelaskan semua barang bukti itu ada di dalam tas milik Bripka JBS.
“Bripka JBS mengakui narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA,” kata Ipda Gaung, Kamis (23/3).
Petugas lantas memburu HJS dan LA. Usaha keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil manis.
Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara menangkap kedua pelaku di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Petugas menyita beberapa barang bukti, seperti sabu-sabu dengan berat bruto 5,43 gram.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti HP Nokia dan sepeda motor.
"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan,” ucap Ipda Gaung. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News