GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kapuas dan istrinya.
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua penyelenggara negara itu diduga meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.
Modusnya yakni seolah pegawai negeri atau kas umum mempunyai utang kepada Ben Brahim serta istrinya, padahal itu bukan utang.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut juga diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/3).
Ali Fikri mengungkapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka.
Ali mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai perkembangan selanjutnya kasus tersebut.
“Perkembangan akan disampaikan segera,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News