GenPI.co - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
Rijantono memberikan suap dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset milik Enembe pada 2018-2023.
Dalam aksinya, Rijantono bekerja sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Mereka memberikan uang Rp 1 miliar kepada Enembe. Ada juga pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850.
Pemberian suap itu bertujuan agar mereka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa oleh Enembe dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan Enembe dan Rijantono berkenalan pada 2017.
Saat itu, Rijantono merenovasi rumah pribadi Lukas Enembe. Setelah masa jabatan Enembe berakhir, dia mengajukan diri calon gubernur Papua periode 2018-2023.
“Karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/4).
Setelah Enembe memenangi pemilihan gubernur Papua, Rijantono meminta pekerjaan sebagai bentuk kompensasi.
Enembe pun meminta Rijantono menyediakan fee atas berbagai proyek yang didapatkannya.
Enembe lantas memerintahkan Gerius membantu Rijantono agar mendapatkan proyek di Papua.
Caranya ialah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan perrincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News