GenPI.co - Eksekusi mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dikabarkan dilakukan pada 12 April 2023.
Kabar itu muncul dalam unggahan di sebuah akun YouTube yang menyebut putusan banding ditolak.
“Geger malam ini. Tepat 12 April, Sambo dan Putri jalani eksekusi mati. Semua permohonan ditolak,” bunyi narasi dalam unggahan itu.
Redaksi GenPI.co sudah mengedit narasi tersebut agar sesuai kaidah jurnalistik.
Hingga saat ini, unggahan tersebut sudah mendapatkan views lebih dari 2.700.
Namun, kabar yang menyebut Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 12 April 2023 ternyata tidak benar alias hoaks.
Sebab, berdasarkan cek fakta Antara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo secara terbuka pada Rabu (12/4).
Pembacaan banding terhadap Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan pada persidangan yang sama.
Tiga orang tersebut juga dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dieksekusi merupakan misinformasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News