GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan masa penahanan ayah Mario Dandy Satriyo itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
“Penahanan terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di rutan KPK,” kata Ali, Kamis (13/4).
Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan Rafael Alun berguna untuk penyidikan.
Ali menjelaskan penyidik KPK akan mengumpulakn alat bukti dan memanggi para saksi untuk mengusut kasus Rafael Alun Trisambodo.
Oleh karena itu, Ali mengimbau para pihak yang akan dipanggil untuk memenuhi panggilan KPK.
"KPK mengimbau berbagai pihak hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.
KPK sendiri sudah menahan Rafael Alun sejak Senin (3/4). Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
Pemberian gratifikasi itu berkaitan dengan masalah perpajakan yang dialami wajib pajak.
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima aliran uang USD 90 ribu melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News