KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo, Pihak Lain Segera Digarap

13 April 2023 20:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan masa penahanan ayah Mario Dandy Satriyo itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Penahanan terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di rutan KPK,” kata Ali, Kamis (13/4).

BACA JUGA:  KPK Beber Modus Rafael Alun, Punya Perusahaan, Gratifikasi Miliaran

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan Rafael Alun berguna untuk penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK akan mengumpulakn alat bukti dan memanggi para saksi untuk mengusut kasus Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:  Disebut Artis Inisial R dalam Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Makin Top

Oleh karena itu, Ali mengimbau para pihak yang akan dipanggil untuk memenuhi panggilan KPK.

"KPK mengimbau berbagai pihak hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.

BACA JUGA:  KPK Bergerak Periksa Tersangka Rafael Alun Trisambodo

KPK sendiri sudah menahan Rafael Alun sejak Senin (3/4). Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

Pemberian gratifikasi itu berkaitan dengan masalah perpajakan yang dialami wajib pajak.

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima aliran uang USD 90 ribu melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co