GenPI.co - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Polri.
Menurut Panca, AKBP Achiruddin seharusnya menyelesaikan dan melerai penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken.
“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia, red) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca, Selasa (2/5).
Panca menuturkan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Menurut Panca, pasal-pasal tersebut mengatur tentang etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara AH untuk diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucap Panca.
Di sisi lain, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mau berbicara terlalu banyak saat istirahat.
"Semoga keadilan berjalan,” kata AKBP Achiruddin.
Dia mengaku ingin merasakan sendiri kasus yang menderanya sehingga tidak mau melakukan pembelaan.
“Kalian semua adik-adikku, kok. Cukup kurasakan sendiri aja.” tutur AKB Achiruddin Hasibuan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News