Dipecat Tidak Horman, AKBP Achiruddin Hasibuan: Semoga Keadilan Berjalan

03 Mei 2023 17:20

GenPI.co - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Polri.

Menurut Panca, AKBP Achiruddin seharusnya menyelesaikan dan melerai penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken.

BACA JUGA:  Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, DPRD Sumut: Usut Hartanya

“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia, red) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca, Selasa (2/5).

Panca menuturkan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:  PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Nilainya Puluhan Miliar, Kekayaan Cuma Rp 467 Juta

Menurut Panca, pasal-pasal tersebut mengatur tentang etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara AH untuk diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucap Panca.

BACA JUGA:  KPK Bentuk Tim Telusuri Data Terkait LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

Di sisi lain, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mau berbicara terlalu banyak saat istirahat.

"Semoga keadilan berjalan,” kata AKBP Achiruddin.

Dia mengaku ingin merasakan sendiri kasus yang menderanya sehingga tidak mau melakukan pembelaan.

“Kalian semua adik-adikku, kok. Cukup kurasakan sendiri aja.” tutur AKB Achiruddin Hasibuan. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co