
GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah menjelaskan pihaknya memblokir dua rekening.
Dua rekening tersebut ialah milik Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.
BACA JUGA: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, DPRD Sumut: Usut Hartanya
“Dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir, Kamis (27/4).
Natsir menjelaskan pemblokiran dilakukan sejak sebelum kasus anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
BACA JUGA: Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Polda Sumut Tahan AKBP Achirudin Hasibuan
Di sisi lain, nominal uang di rekening bertolak belakang dengan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Achiruddin memiliki kekayaan Rp 467.548.644.
BACA JUGA: Pengamat Soroti Peran AKBP Jerry di Kasus Ferdy Sambo, Irjen Fadil Imran Disebut
Perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) itu mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News