GenPI.co - Pangdam Cenderawasih akan menindak secara tegas terhadap prajurit di Papua kedapatan menjual senjata dan amunisi milik TNI.
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan pemakaian senjata api dan amunisi.
“Ada peningkatan kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang dilakukan anggota TNI pada 2022,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/5).
Saleh menyampaikan pihaknya akan menindak tegas prajurit yang kedapatan terlibat penyalahgunaan senjata api serta amunisi.
Dia mengaku telah meminta seluruh komandan satuan untuk memperketat pengawasan terhadap para anggotanya.
“Keluar masuk senjata api dan amunisi prajurit harus diperketat,” tuturnya.
Data yang didapatkannya, untuk kasus penyalahgunaan senjata api melibatkan warga dan anggota TNI ada 22 kasus pada Januari sampai Juli 2022.
Selanjutnya pada 2023 ini terdapat dua kasus di kabupaten Jayawijaya, sehingga total dari 2022 sampai 2023 ada 24 kasus.
Saleh juga meminta kepada warga supaya yang mengetahui adanya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit supaya melapor ke aparat keamanan.
“Kami akan lakukan upaya pencegahan, karena hal itu bisa berdampak besar terhadap personel TNI dan Polri yang bertugas di Papua,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News