GenPI.co - Majelis hakim PN Kelas 1A Cibinong menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Suhendra (32) dalam kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Jawa Barat.
Suhendra terjerat kasus perdagangan anak pada Yayasan yang bernama Ayah Sejuta Anak.
Humas PN Kelas 1A Cibinong Amran S Herman mengatakan Suhendra juga dikenai vonis denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
“Majelis hakim menjatuhi vonis empat tahun, denda Rp 100 juta subsider selama tiga bulan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/5).
Terdakwa sebelum mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara lima tahun.
Kemudian denda sebesar Rp 100 juta subsider selama enam bulan kurungan penjara.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, jaksa menyebut terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Hal itu diatur dalam Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Suhendra sebelumnya menjalankan aksinya memakai kedok Yayasan Ayah Sejuta Anak dengan menampung ibu hamil tanpa suami.
Bayi yang dilahirkan kemduain ditampung. Selanjutnya diberikan ke orang tua yang mengadopsi dengan imbalan Rp 15 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News