GenPI.co - Kejari Palu memeriksa dua anggota DPRD Palu, Sulawesi Tengah terkait kasus dugaan bon hotel fiktif.
Kasi Intel Kejari Palu Nyoman Purya mengatakan pemeriksaan guna memperdalam kasus dugaan bon hotel fiktif.
“Sebatas dimintai keterangannya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/5).
Nyoman mengungkapkan dalam upaya penyelidikan kasus dugaan bon hotel fiktif tersebut, sampai saat ini sudah ada sembilan anggota DPRD Kota Palu yang memberikan keterangan.
Sebelumnya, ada enam anggota DPRD Palu yang punya inisiatif datang Kejari Palu untuk memberikan keterangan pada Rabu (17/5).
“Mengenai materi pertanyaan kepada anggota DPRD itu belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.
Mengenai siapa saja anggota DPRD Kota Palu yang berinisiatif memberikan keterangan itu juga tak bisa diungkapkan.
Nyoman mengaku penyidik kemungkinan masih akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk diminta keterangan.
“Mengenai nama-namanya belum bisa dipastikan. Nanti menunggu jadwal,” ucapnya.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sedikitnya delapan orang dari sekretariat DPRD Kota Palu terkait kasus ini.
Bon hotel fiktif tersebut diketahui seusai tersebar ke publik melalui grup WhatsApp yang berisi mengenai temuan BPK Sulteng. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News