GenPI.co - Polres Lombok Timur membeberkan mengenai perkembangan terbaru kasus tindak asusila dua pimpinan pondok pesantren terhadap santriwatinya.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan proses hukum dalam kasus pelecehan itu saat ini terus berlanjut dan sedang dikembangkan.
“Ada dua kasus. Kami telah menetapkan tersangka dan saat ini sedang ditahan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/5).
Dalam pengembangan, kasus pelecehan di lingkungan pondok pesantren wilayah Sikur muncul dugaan jumlah korban 41 santriwati.
“Untuk kasus di Sikur ada satu korban dan di Kotaraja sebanyak dua korban. Kalau penambahan jumlah korban, masih didalami,” ujarnya.
Hery berharap supaya yang merasa menjadi korban untuk melaporkan ke polisi. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan LPSK terkait kebutuhan perlindungan saksi dan korban.
Adapun untuk kasus di pondok pesantren wilayah Sikur ini tersangka inisial HSN, sedangkan di Kotaraja inisial LM. Keduanya merupakan pimpinan ponpes.
Hery mengungkapkan dua tersangka itu melakukan bujuk rayu supaya calon korban mau diajak untuk berhubungan badan.
Terpisah, Direktur BKBH Universitas Mataram Joko Jumadi mengatakan untuk kasus di Sikur ini jumlah korban diduga ada puluhan santriwati.
“Untuk yang berani bicara dan menjadi saksi itu hanya satu. Karena ini soal keamanan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News