Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

25 Mei 2023 15:20

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Ketua MK Anwar Usman menilai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.

Di dalam pasal itu disebutkan pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Periksa Mario Dandy Satriyo

Menurut MK, pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar, Kamis (25/5).

BACA JUGA:  Bos Maspion Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Saiful Ilah

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun diskriminatif.

Selain itu, dia menilai ketentuan tersebut juga tidak adil dibandingkan komisi dan lembaga independen lain.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Bansos, KPK Sita Dokumen di Kemensos

Guntur mencontohkan masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang mencapai lima tahun.

Menurut dia, masa jabatan selama lima tahun bagi pimpinan KPK akan jauh lebih adil.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co