GenPI.co - Dua anggota TNI kasus narkoba pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara yang digelar pada Senin (29/5).
Terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.
“Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan juga pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian.
Dua terdakwa terbukti bersama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika.
Asril mengungkapkan hal yang memberatkan dua terdakwa yakni tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa.
“Pimpinan TNI juga melarang (narkotika) karena merusak jiwa, mental dan anak bangsa,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti berupa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi merupakan jumlah yang sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa.
Asril mengatakan untuk hal yang meringankan yakni dua terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya.
“Dua terdakwa pernah mengajukan diri tugas operasi di NKRI,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News