2 Anggota TNI Kasus Narkoba 75 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

30 Mei 2023 08:40

GenPI.co - Dua anggota TNI kasus narkoba pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara yang digelar pada Senin (29/5).

Terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

BACA JUGA:  KKB Papua Mengamuk Lagi, Irjen Pol Fakhiri Minta Anggota TNI dan Polri Siaga

“Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan juga pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian.

Dua terdakwa terbukti bersama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika.

BACA JUGA:  KKB Papua Berulah, Prajurit TNI Gugur di Distrik Ilaga

Asril mengungkapkan hal yang memberatkan dua terdakwa yakni tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa.

“Pimpinan TNI juga melarang (narkotika) karena merusak jiwa, mental dan anak bangsa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kru Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung Dievakuasi ke Rumah Sakit

Selain itu, barang bukti berupa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi merupakan jumlah yang sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa.

Asril mengatakan untuk hal yang meringankan yakni dua terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya.

“Dua terdakwa pernah mengajukan diri tugas operasi di NKRI,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co