GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi Pramono sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar. KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5).
Ali menjelaskan penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang.
“(Tujuannya, red) untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri.
Ali menuturkan penyidik KPK saat ini menyelidiki aliran uang terkait dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK sudah memulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
Ali pada saat itu menjelaskan penyidik sudah meningkatkan proses dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke penyelidikan.
Setelah itu, penyidik KPK pun sudah meningkatkan proses hukum dugaan kasus itu ke penyidikan.
“Jadi, sudah ada tersangkanya,” ujar Ali, Rabu (15/5). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News