Balita Positif Narkoba Samarinda, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

14 Juni 2023 13:40

GenPI.co - Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni inisial ST (51) dalam kasus balita positif narkoba Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pelaku ST ini yang memberi air mineral mengandung sabu ke balita bernama Noel (3).

“Pelaku sengaja memberi air bekas memakai narkoba jenis sabu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/6).

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Wanita di Samarinda Racik Pil Ineks Pakai Obat Nyamuk

Ary mengungkapkan kronologis awal bermula ketika balita Noel meminta air minum. Kemudian pelaku memberikannya satu botol air mineral bekas mengandung sabu.

Ibu korban pada saat itu tidak mengetahuinya. Setelah balita tersebut pulang ke rumah, kondisinya tidak seperti biasa.

BACA JUGA:  Kronologis Petugas LLAJ Nyaris Terlindas Truk di Samarinda

“Balita itu seperti tidak bisa tidur selama tiga hari,” tuturnya.

Anak tersebut tidak bisa tidur dan tak mau makan. Kemudian juga mengeluarkan keringatan yang berbau.

BACA JUGA:  Balita Tewas Tertabrak dalam Peristiwa Kecelakaan di Samarinda

Atas kondisi itu, Ibu korban kemudian menanyakan kepada pelaku. Namun ST yidak memberikan respons.

Ary mengatakan petugas dari Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian membawa Noel ke rumah sakit dan diketahui kalau positif sabu.

“Korban akan dilakukan rehabilitasi. Petugas juga menelusuri asal sabu tersebut,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co