GenPI.co - Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni inisial ST (51) dalam kasus balita positif narkoba Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pelaku ST ini yang memberi air mineral mengandung sabu ke balita bernama Noel (3).
“Pelaku sengaja memberi air bekas memakai narkoba jenis sabu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/6).
Ary mengungkapkan kronologis awal bermula ketika balita Noel meminta air minum. Kemudian pelaku memberikannya satu botol air mineral bekas mengandung sabu.
Ibu korban pada saat itu tidak mengetahuinya. Setelah balita tersebut pulang ke rumah, kondisinya tidak seperti biasa.
“Balita itu seperti tidak bisa tidur selama tiga hari,” tuturnya.
Anak tersebut tidak bisa tidur dan tak mau makan. Kemudian juga mengeluarkan keringatan yang berbau.
Atas kondisi itu, Ibu korban kemudian menanyakan kepada pelaku. Namun ST yidak memberikan respons.
Ary mengatakan petugas dari Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian membawa Noel ke rumah sakit dan diketahui kalau positif sabu.
“Korban akan dilakukan rehabilitasi. Petugas juga menelusuri asal sabu tersebut,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News