Eks Rektor Unila Karomani Dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

16 Juni 2023 14:40

GenPI.co - Eks rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua terpidana lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi itu berdasar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Klas IA.

“Jaksa eksekutor KPK telah melakukan putusan terhadap terpidana Karomani, Heryadi dan Muhammad Basri,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/6).

BACA JUGA:  Ada Kabar Terbaru Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Nyatakan Tegas

Mantan rektor Unila tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan Karomani maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

BACA JUGA:  Kabar Terkini Kasus Suap Rektor Unila Karomani Berbuntut Panjang, KPK Tegas

Karomani juga mendapat hukuman pidana tambahan yakni membauar uang pengganti sebesar r Rp 8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).

Kemudian untuk Heryandi yang merupana eks Wakil Rektor 1 Unila mendapat putusan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Rektor Unila

Denda tersebut jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan. Heryandi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang penggan Rp 300 juta.

Selanjutnya untuk Muhammad Basri yang merupakan eks Ketua Senat Unila mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dendar Rp 200 juta.

Apabila denda itu tak dibayar Muhammad Basri makan bisa diganti dengan kurangan selama dua bulan. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 150 juta.

“Para terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co